“Undang-undang cipta kerja sudah disahkan, hal ini kita ketahui bersama keberadaannya sangat tidak berpihak pada kaum buruh. Namun, satu sisi ada sedikit harapan dengan akan berlangsungnya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Cimahi November mendatang. Paling tidak kaum buruh sudah seharusnya mampu mendorong Calon pemimpin yang sejalan dengan harapan dan cita-cita kaum buruh Kota Cimahi yang selama ini tidak pernah diakomodir,” ujarnya.
Asep menyebutkan, dari perwakilan legislatif yang berasal dari buruh hanya ada dua kursi di Kota Cimahi, sehingga kekuatannya untuk membela menyuarakan kaum buruh sangat minim.
“Pengalaman ada dua kursi DPRD Kota Cimahi yang berasal dari buruh. Ini masih tidak seimbang dengan legislator lainnya yang mungkin dominan dari para pengusaha. Tentu saja dari aspek regulasi yang di harapkan masih sangat jauh sekali. Hal menarik lainnya, Kota Cimahi sudah memiliki perda nomor 8 tahun 2015 tentang perburuhan tetapi aplikasinya tidak pernah dikerjakan atau dilaksanakan eksekutif, tentu ini menjadi penilaian terhadap keberpihakan pemerintah terhadap buruh,” imbuhnya.