<strong>JENGGALA.ID</strong> - Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, terddakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali masing-masing dihadapkan pada tuntutan hukuman. Menurut jaksa, Galumbang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, dan juga denda sebesar Rp1 miliar atau satu tahun tambahan penjara jika tidak membayar denda tersebut. Mukti, di sisi lain, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta atau enam bulan penjara jika tidak membayar denda. Jaksa berpendapat bahwa Galumbang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang pencucian uang. Mukti, di sisi lain, dianggap bersalah karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.<!--nextpage--> Selain Galumbang dan Mukti, beberapa individu lain juga terlibat dalam kasus ini. Mereka termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran, Anang Achmad Latif, serta beberapa orang lainnya. Tuntutan hukuman juga telah diajukan terhadap mereka. Johnny Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Anang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, dan Yohan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Seluruh kelompok ini dituduh telah merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.<!--nextpage-->