Namun, hal yang meringankan bagi Teddy adalah belum pernah dihukum sebelumnya dan pengabdian serta prestasinya.
Baca juga : Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara
Diketahui bahwa Irjen Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini bahwa Teddy terbukti bersalah dalam kasus menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
“Sesuai dengan hasil sidang, kami menyatakan bahwa Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat pada hari Kamis, tanggal 30 Maret.
“Untuk itu, kami menuntut agar Terdakwa Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman mati,” sambung jaksa dengan tegas.
Baca juga : Peluang Persib Bandung untuk Juara Semakin Berat