Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Seluruh pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Teddy Minahasa ditolak oleh Hakim.
Baca juga : Dua Oknum Prajurit TNI Selundupkan 20 Kg Sabu dari Malaysia
Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Teddy Minahasa atas perbuatannya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Narkotika.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy karena ia terbukti terlibat dalam penjualan sabu lebih dari 5 gram dan mendapat keuntungan dari penjualan tersebut.
Hal yang memberatkan bagi Teddy adalah tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, serta merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.