Menurut informasi dari bi.go.id, batas nominal transaksi QRIS ditetapkan maksimal sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per transaksi.
Baca juga : Mengenal Hak Asasi Hewan Lebih dalam
Konsumen tidak akan dikenakan biaya tambahan saat melakukan pembayaran melalui QRIS.
Namun, saat ini QRIS yang awalnya gratis, diberlakukan biaya dalam transaksi tersebut.
Setiap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) akan dikenakan biaya sebesar 0,3 persen. Kebijakan ini berlaku mulai bulan Juli 2023.
Baca juga : Taspen Umumkan Pembayaran THR Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun
Hal ini mengejutkan, mengingat sebelumnya pelaku usaha tidak dikenai biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS alias gratis.
Dalam konteks aturan ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengimbau pengguna layanan untuk tidak membebankan biaya tersebut kepada masyarakat pengguna QRIS.