Baca juga : Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok Diperiksa KPK
KPK memberikan justifikasi untuk penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo dengan alasan kekhawatiran bahwa mantan Mentan tersebut dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penangkapan Syahrul telah sesuai dengan tata cara hukum pidana yang berlaku.
“Contohnya, kekhawatiran akan pelarian, serta khawatiran akan penghilangan bukti-bukti, itulah dasar bagi tim penyidik KPK untuk melakukan penangkapan dan membawa ke Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Ali di kantornya, Jakarta, pada Kamis (12/10).
Baca juga : Misteri Hilangnya Mentan Syahrul Yasin Limpo Mulai Terungkap
Ali menegaskan bahwa KPK memiliki landasan hukum yang kokoh untuk melaksanakan upaya-upaya paksa seperti penggeledahan, penangkapan, dan penjemputan paksa.