Jenggala.id – Surya Darmadi mengaku menjadi setengah gila mendengar surat tuntutan Jaksa terhadap dirinya.
Dalam surat tuntutan itu, Jaksa menilai dugaan korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi telah menimbulkan kerugian puluhan triliun.
Kerugian tersebut yakni keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Pengakuan ini disampaikan saat sidang diskors oleh majelis hakim. Saat itu, Jaksa masih memaparkan fakta persidangan dan belum memasuki bab analisis yuridis.
“Ya saya gilalah, saya setengah gila,” kata Surya Darmadi dengan kesal saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Surya Darmadi memprotes tuntutan JPU dan menyatakan dirinya bukanlah megakoruptor.