Proses pengurusan penerbitan AOC memakan waktu minimal 90 hari, tergantung pada kesiapan dari calon maskapai. Setelah itu, maskapai tersebut harus mengajukan izin untuk rute penerbangan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penumpang kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Selanjutnya, mereka perlu mengajukan permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang telah ditetapkan. Dalam permohonan ini, maskapai baru harus mencantumkan informasi seperti rute penerbangan, jadwal penerbangan, serta jenis dan tipe pesawat yang akan digunakan.
Kristi juga menegaskan bahwa maskapai baru harus memulai kegiatan angkutan udara dalam waktu maksimum 12 bulan sejak izin usaha diterbitkan. Mereka juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan mengenai kegiatan angkutan udara, termasuk informasi tentang keterlambatan dan pembatalan penerbangan, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kepada menteri terkait.