JENGGALA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan tanggapan terhadap kabar tentang maskapai baru bernama Surya Airways yang berencana beroperasi di Indonesia. M Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, menjelaskan bahwa saat ini Surya Airways masih berada dalam tahap perizinan usaha. Maskapai ini belum dapat beroperasi karena belum memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Menurut Kristi, saat ini Surya Airways telah memperoleh Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB). Namun, mereka masih harus memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum bisa memulai operasinya.
Proses penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) melibatkan lima tahap yang harus diikuti oleh Surya Airways. Tahap-tahap tersebut meliputi tahap pra permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen untuk memastikan pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi, dan terakhir tahap sertifikasi.