Kegiatan yang dimaksud berlangsung dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 27 November 2024.
” Langkah itu sebut Muhajirin yakni, sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan instruksi tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Luwu Utara bersama para media memiliki beberapa fungsi utama yakni, jaga hak pilih, ikuti prosedur colit untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai prosedur, laporkan dugaan pelanggaran dan diharapkan juga partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Muhajirin menegaskan bahwa, pengaduan terkait dugaan pelanggaran dapat disampaikan ke Kantor Bawaslu Luwu Utara, Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lhwu Utarz, dan Panwaslu Kelurahan/Desa.