KPK mengungkapkan bahwa para tersangka telah memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp3,5 miliar dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp11,7 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Page 3 of 3