Meskipun Sirajuddin tidak memberikan rincian materi pemeriksaannya, ia menegaskan bahwa ia telah memberikan informasi yang diperlukan kepada penyidik KPK. Ia menyatakan bahwa hal-hal lebih lanjut dapat ditanyakan kepada penyidik.
Sirajuddin mematuhi panggilan dari penyidik KPK setelah menerima surat panggilan kedua. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan tersangka Budiyanto Wijaya dan lainnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Mereka termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo, Direktur PT Dharma Winaga, dan seorang pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dan lainnya. Eltinus telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar. Sementara kasus yang terkait sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Makassar.