• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 27, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Staat Fundamental Norm dalam Legitimasi Sistem Hukum Negara

Staat Fundamental Norm dalam Legitimasi Sistem Hukum Negara

2023/05/16 15:33:21
in Hukum
Staat fundamental norm dalam legitimasi hukum negara

Staat fundamental norm dalam legitimasi hukum negara

Jenggala.id – Staat fundamental norm, juga dikenal sebagai “Grundnorm” dalam bahasa Jerman, adalah konsep teoritis yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf Austria. Konsep ini merujuk pada norma dasar atau norma fundamental yang menjadi dasar legitimasi sistem hukum suatu negara.

Staat fundamental norm adalah norma tertinggi yang tidak dapat diterangkan atau dipertanggungjawabkan oleh norma-norma hukum lainnya dalam sistem hukum.

Norma ini berlaku sebagai dasar konstitusional yang melekat pada sistem hukum suatu negara. Norma ini membentuk struktur hierarkis dalam sistem hukum dan memberikan keabsahan pada norma-norma yang berada di bawahnya.

BeritaTerkait

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Baca juga : Sejarah Panjang Tembok Berlin di Jerman

Secara teoritis, staat fundamental norm adalah konsep yang abstrak dan sulit diidentifikasi secara konkret. Norma ini merupakan norma meta-hukum yang tidak bergantung pada faktor-faktor empiris atau substansial, tetapi lebih pada struktur formal dan otoritas yang diakui dalam sistem hukum.

Page 1 of 3
123Next
Tags: HukumStaat fundamental norm
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Juli 26, 2025
1
Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Juli 23, 2025
35
Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Juli 22, 2025
2
Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Juli 21, 2025
4
Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
1
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 4, 2025
1
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
28
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juni 26, 2025
2
Next Post
Mengenal Hari Nakba Palestina

Apa itu Hari Nakba Palestina yang Akhirnya Diperingati PBB

RSS Berita Terkini

  • Denada Jadi Sorotan Usai Pamer Penampilan Baru Usai Operasi Plastik
  • Film Red Tayang Malam Ini di Trans TV, Tampilkan Aksi Brutal Agen Pensiunan

Recommended

Gibran Tanggapi Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Gibran Tepis Isu Dirinya Gabung ke Partai Golkar

Oktober 19, 2023
1
Jokowi Mengutuk Keras Pembakaran Al Quran di Beberapa Negara Eropa, Begini Katanya

Jokowi Buka Suara Soal Dinasti Politik, Ini Katanya

Oktober 24, 2023
1
Indonesia Percundangi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesia Percundangi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Maret 28, 2024
3
WhatsApp Tak Bisa Dipakai di Beberapa Ponsel Android pada 24 Oktober 2023

WhatsApp Tak Bisa Dipakai di Beberapa Ponsel Android pada 24 Oktober 2023

Oktober 24, 2023
3
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.