Jenggala.id – Hari Nakba, yang dalam bahasa Arab berarti “Hari Bencana” atau “Hari Nasib Buruk,” merujuk kepada peristiwa yang terjadi pada tanggal 15 Mei 1948, setelah proklamasi kemerdekaan Israel. Bagi masyarakat Palestina, Hari Nakba merupakan simbol tragedi dan pengusiran massal mereka dari tanah leluhur mereka.
Pada saat itu, konflik antara masyarakat Arab Palestina dan pemukim Yahudi semakin memanas, di tengah kekhawatiran akan pembagian wilayah Palestina oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ketika negara Israel secara resmi didirikan pada tanggal 14 Mei 1948, tentara Israel segera melancarkan serangan dan operasi militer untuk mengamankan dan memperluas wilayah yang ditetapkan bagi negara baru mereka.
Baca juga : Fenomena Laut Mati dan Ancaman bagi Manusia
Akibatnya, lebih dari 700.000 warga Palestina mengalami pengusiran paksa, perampasan tanah, dan kehilangan properti mereka. Banyak dari mereka melarikan diri atau diusir dari kampung halaman mereka, dengan harapan dapat kembali setelah situasi kembali tenang.