Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menjelaskan bahwa peristiwa dimulai saat Ronald dan DSA mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, pada malam Selasa (3/10). Mereka mengonsumsi minuman keras dan terlibat dalam cekcok saat pulang pada dini hari Rabu (4/10).
Tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap DSA di dalam lift, dengan menendang dan memukulnya dengan botol miras. Kemudian, mereka keluar dari lift, dan DSA terduduk di samping mobil Ronald. Pelaku melindasnya dengan mobil hingga terseret sejauh lima meter.
Ronald akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dapat menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Kapolsek Lakarsantri, Surabaya, Kompol Hakim telah dicopot dari jabatannya, dengan Kompol Akhyar menggantikannya sebagai pelaksana tugas. Pencopotan tersebut diklaim bukan terkait dengan kasus kematian DSA, melainkan karena masalah kesehatan yang dialami Hakim selama dua bulan terakhir.