Selanjutnya, ASD akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini pada pekan depan, meskipun jadwal pemeriksaan belum diungkapkan oleh Hengki.
Dalam konteks hukum, Hengki menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan mengacu pada Pasal 5, 6, 14, dan 15 UU Nomor 22 Tahun 2022 yang terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hari ini, pihak polisi juga telah melakukan gelar perkara lanjutan. Namun, penyidik masih harus melengkapi berbagai persyaratan formal dan materiil. Hengki menyebut bahwa mereka akan berkolaborasi dengan pihak kejaksaan untuk menyempurnakan berkas perkara dan bukti.
Sebelumnya, seorang finalis Miss Universe Indonesia 2023 dengan inisial N telah melaporkan dugaan pelecehan seksual terkait proses pemeriksaan tubuh dan pengambilan foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8). Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang merujuk pada Pasal 4, 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang TPKS. Menurut keterangan pelapor, proses pemeriksaan tubuh para finalis Miss Universe Indonesia 2023 disaksikan oleh tiga pria dan satu wanita dalam ruangan yang sedikit terbuka. Para korban juga melaporkan bahwa mereka dipaksa untuk membuka baju dan difoto oleh orang-orang yang tidak memiliki kapasitas medis.