Gopprera mengungkapkan bahwa KPPU telah mengumpulkan cukup bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 dan akan melanjutkan ke tahap penyelidikan. Selain itu, KPPU menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI adalah melindungi konsumen dari biaya predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat bunga dan biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman.
Proses penyelidikan akan berlangsung tertutup dan memakan waktu selama 60 hari ke depan, meskipun ada kemungkinan perpanjangan waktu penyelidikan dan penambahan terlapor.
Gopprera menekankan bahwa KPPU akan mencari bukti apakah 44 pinjol yang menerapkan suku bunga seragam tersebut berkolusi atau tidak. Menurutnya, dalam bisnis P2P lending, seharusnya terdapat variasi suku bunga yang lebih rendah dan beragam dari pesaing.