JENGGALA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga tersebut. Permohonan ini diajukan 17 hari yang lalu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, “Kami telah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya, dan saat ini sedang kami pertimbangkan.” Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam Perpres ini, supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi dan membangun sinergi antarinstansi terkait.