JENGGALA.ID – KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) saat ini tengah menyelidiki 44 layanan pinjaman online (pinjol) yang diduga terlibat dalam monopoli tarif bunga. Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan setelah keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi pada Rabu (25/10) lalu.
Dalam tahap penyelidikan ini, KPPU telah menunjuk 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga. Gopprera menyatakan bahwa KPPU akan mengumpulkan bukti yang cukup dengan memanggil pihak terkait, termasuk terlapor, saksi, atau ahli.
Penyelidikan awal terhadap anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini dimulai pada awal November 2023. KPPU memperhatikan penetapan suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman. Mereka mencurigai bahwa aturan suku bunga AFPI diikuti oleh seluruh anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut, padahal, pada tahun 2021, suku bunga yang diatur tidak lebih dari 0,4 persen per hari.