JENGGALA.ID – Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki seorang individu dengan inisial AQ dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan dana sebesar Rp40 miliar yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Mereka mendalami informasi ini melalui pemeriksaan terhadap Irwan Hermawan, seorang Komisaris di PT Solitech Media Sinergy, yang juga merupakan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada awal pemeriksaan, jaksa mengacu pada percakapan dalam grup WhatsApp yang berhubungan dengan proyek Palapa Ring. Irwan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, juga terlibat dalam grup tersebut. Jaksa menanyakan Irwan apakah ia ingat ada temuan sebesar Rp330 miliar terkait proyek Palapa Ring, namun Irwan tidak mengingatnya.