Friedman menekankan pentingnya substansi hukum yang jelas, adil, dan memadai dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu.
Ketiga, budaya hukum (legal culture) adalah aspek sosial dan budaya yang mempengaruhi cara hukum diterapkan dan dihormati dalam masyarakat. Ini mencakup keyakinan, nilai-nilai, norma, dan sikap terhadap hukum dalam masyarakat.
Baca juga : Pemerhati Tata Ruang Desak Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal
Budaya hukum yang kuat mendukung kepatuhan terhadap hukum, etika bisnis, keadilan, dan kebebasan individu. Friedman menekankan pentingnya membangun budaya hukum yang menghargai aturan, tanggung jawab, dan integritas.
Menurut Friedman, struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum saling terkait dan saling mempengaruhi.