“Kami mendorong lahirnya SKB 3 kementerian ini agar Pemda bisa membebaskan biaya perizinan untuk pesantren,” tutur Menteri Dody menambahkan.
Kesepakatan tiga kementerian ini memang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan retribusi perizinan bangunan pesantren. Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya pada Pasal 156 ayat 1.
Langkah lain yang juga ditekankan dalam kesepakatan ini adalah penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi bagi para santri. Tujuannya agar semangat gotong royong (roan) yang telah menjadi budaya di pesantren dapat ditingkatkan menjadi keterampilan konstruksi yang terstandar.












