Rencana sidang tuntutan pidana pekan depan juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto. Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa dan penasihat hukum mereka untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Hakim Fahzal menyampaikan, “Gitu ya pak, jaga kesehatan. Sidang kita tunda hari Rabu tanggal 25 Oktober dengan acara tuntutan penuntut umum.”
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, juga menjadi terdakwa. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.