Hakim akhirnya dan dengan meyakinkan memutuskan empat terdakwa lainnya bersalah atas pembunuhan tingkat pertama Brigadir Jenderal J.
Mantan polisi Kadiv Propam Ferdy Sambo dijerat hukuman mati. Pada saat yang sama, putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ma’ruf Kuat kemudian divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Page 3 of 3