Setelah juri tiba, pendukung Richard Eliezer mendorong dan mendorong.
Saat Ketua Mahkamah Agung Iman Wahyu Santosa membuka sidang, pendukung Richard masih ricuh.
Bahkan, ada yang tertawa terbahak-bahak hingga seorang hakim memerintahkan petugas untuk mengusir pengunjung yang tidak mendapat tempat duduk pengunjung. Akibatnya, sebagian besar media yang meliput kejadian itu juga ditendang keluar dari ruang sidang.
Sekedar informasi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E adalah tergugat terakhir yang mendengarkan putusan majelis.
Sebelumnya, Richard Eliezer dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena sah dan persuasif kepada Brigadir Jenderal J.
Dalam perkara itu tergugat adalah Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawath, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.