Baca juga : Ketua KPK Penangkapan Lukas Hentikan Perilaku Buruk Pejabat
Jaksa juga berharap bahwa Shane Lukas dapat memperbaiki dirinya, mengingat usianya yang masih muda. Selain itu, dalam amar tuntutannya, jaksa juga menyebutkan bahwa Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora, baik dalam bentuk materiil maupun non-materiil.
Jumlah ganti rugi yang diajukan oleh pihak David adalah sebesar Rp120 miliar.
Ganti rugi ini juga berlaku untuk Mario Dandy Satriyo dan terpidana anak AG, dengan pembayaran yang sesuai dengan peran mereka masing-masing dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Jaksa juga mengancam akan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Shane Lukas jika dia tidak mampu membayar biaya restitusi yang ditetapkan.