• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 15, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Setelah 19 Tahun Buron, Dua WNA China Pembunuh Kasus 2004 akan Dideportasi

Setelah 19 Tahun Buron, Dua WNA China Pembunuh Kasus 2004 akan Dideportasi

2023/10/04 16:36:15
in Hukum
Setelah 19 Tahun Buron, Dua WNA China Pembunuh Kasus 2004 akan Dideportasi

“Walaupun sempat terjadi perlawanan, Tim Gabungan berhasil mengatasi situasi tersebut dengan baik. Saat ini, WJ dan WC telah diamankan dan berada di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Silmy.

Kedua tersangka ini akan segera dideportasi kembali ke China pada Kamis (5/10) sesuai dengan amanat Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011. “Kedua buronan ini akan segera dikembalikan ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asal mereka,” pungkas Silmy.

 

BeritaTerkait

Polres Toraja Utara Selidiki Kasus PPPK Siluman, Kepala BKPSDM Diperiksa

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Page 3 of 3
Prev123
Tags: #Setelah 19 Tahun BuronDua WNA China Pembunuh Kasus 2004 akan Dideportasi
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Polres Toraja Utara Selidiki Kasus PPPK Siluman, Kepala BKPSDM Diperiksa

Polres Toraja Utara Selidiki Kasus PPPK Siluman, Kepala BKPSDM Diperiksa

Agustus 9, 2025
18
Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Propam Sulsel, Periksa Urine Personel Polres Toraja Utara

Juli 26, 2025
3
Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Juli 23, 2025
35
Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Juli 22, 2025
3
Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Juli 21, 2025
5
Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
2
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 4, 2025
1
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
29
Next Post
Jennie BLACKPINK Comeback Solo dengan 'You & Me' Setelah Lima Tahun

Jennie BLACKPINK Comeback Solo dengan 'You & Me' Setelah Lima Tahun

RSS Berita Terkini

  • Resmi Berseragam Buriram United, Sandy Walsh Siap Bersaing di Liga Thailand
  • Nikita Mirzani Geram, Akan Somasi Bank Setelah Data Rekeningnya Dibocorkan di Sidang

Recommended

Hakim Vonis Bebas Aipda Suhendri dalam Kasus Penggelapan Sabu

Hakim Vonis Bebas Aipda Suhendri dalam Kasus Penggelapan Sabu

Oktober 6, 2023
1
Iwan Sumule Putra Toraja, di Tunjuk Presiden Prabowo Jadi Wakil II Badan PPK

Iwan Sumule Putra Toraja, di Tunjuk Presiden Prabowo Jadi Wakil II Badan PPK

Oktober 23, 2024
71
Jamaah yang Tak Memungkinkan Berangkat Haji bisa Limpahkan ke Ahli Waris

Jamaah yang Tak Memungkinkan Berangkat Haji bisa Limpahkan ke Ahli Waris

November 2, 2023
2
Morowali Memanas Personel Gabungan Diturunkan (viva)

Morowali Memanas Personel Gabungan Diturunkan

Januari 16, 2023
6
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.