“Walaupun sempat terjadi perlawanan, Tim Gabungan berhasil mengatasi situasi tersebut dengan baik. Saat ini, WJ dan WC telah diamankan dan berada di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Silmy.
Kedua tersangka ini akan segera dideportasi kembali ke China pada Kamis (5/10) sesuai dengan amanat Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011. “Kedua buronan ini akan segera dikembalikan ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asal mereka,” pungkas Silmy.