SULSEL, JENGGALA.id – Tahapan pemungutan suara tidak lama lagi akan berlangsung pada 27 November 2024. Panwaslu kecamatan di berikan tugas dan wewenang oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan hari ini diumumkan serentak di Luwu Utara.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang Selatan Salmiana SP pada media ini, Jumat 25/10/2024 menjelaskan bahwa, tahapan perekrutan sesuai dengan juknis dari Bawaslu RI.
“Di Kecamatan Sabbang Selatan sebanyak 40 Pengawas TPS yang diterima untuk ditempatkan di 10 desa,” sebut Ketua Panwaslu Salmiana.
Salmiana menambahkan bahwa, berdasarkan pleno yang dihadiri 2 anggota Panwaslu Kecamatan Sabbang Selatan Dominikus Batoteng, S.Sos dan Tiara Paradika, SP telah ditetapkan nama Pengawas TPS yang lulus sebanyak 40 PTPS yang akan ditempatkan di 10 desa di Kecamatan Sabbang Selatan,” ucapnya.