Ares menyebutkan nantinya melalui Aplikasi SADAYAPADU Pemkot Cimahi melalui Seksi Kebudayaan Disbudparpora Kota Cimahi bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) untuk menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Objek Pemajuan Budaya Lokal Bagi Sanggar/Komunitas Kebudayaan, dan Kartu Pelaku Kebudayaan bagi individu Pelaku Kebudayaan. Secara manual tentu banyak kekurangan dalam pelaksanaannya, berikut isu Tupoksi Seksi Kebudayaan terkait SADAYAPADU antara lain :
- Kurangnya pemahaman SDM pelaku seni dan budaya di Kota Cimahi terhadap sistem SADAYAPADU,
- Kurang maksimalnya promosi terkait SADAYAPADU kepada para pelaku kebudayaan,
- Lambatnya proses perpanjangan PKS dengan Disdukcapil terkait akses data kependudukan,
- Lambatnya proses pencetakan kartu SADAYAPADU dikarenakan dilakukan oleh pihak ketiga,
Dari ke 4 (empat) isu tupoksi tersebut sudah dipastikan menjadi hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Objek Pemajuan Budaya Lokal Bagi Sanggar/Komunitas Kebudayaan, dan Kartu Pelaku Kebudayaan bagi individu Pelaku Kebudayaan.