Sementara Kasi Pidsus Kejari Luwu Ramah Hadi menjelaskan bahwa, penahan tiga tersangks di Lapas Palopo selama 20 hari kedepan dalam kasus HOK pada pembangunan infrastruktur, karena tidak ingin kecolongan lagi. Penyidik pernah kecolongan kasus korupsi dana desa dan tersangkanya lari ie Morowali (Sulawesi Tengah) menjadi karyawan perusahaan tambang.
” Kita tahan di Lapas Palopo setelah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus.
Dalam Lpj, proyek infrastruktur menggunakan dana desa dengan sistem swakelola. Dan kenyataannya di lapangan mereka menggunakan sistem borongan. Orang yang mengerjakannya hanya orang dekat mereka.
Tukang yang bertandatangan di Lpj juga fiktif. Banyak tukang dicatut tandatangan mereka dipalsukan.
” Dengan perbuatan ketiga tersangka yakni, Kepala Desa Lampuara, Bendahara dan Sekretaris dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Kasi Pidsus.












