Ketiga tersangka terungkap telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban (Lpj) keuangan. Apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Terungkap anggaran DD tahun 2022-2024 tidak sepenuhnya dipakai untuk melaksanakan kegiatan yang sudah ditetapkan APBDes.
Menurut Zulmar ketiga tersangka dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2025, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil gelar perkara yang menyimpulkan sdanya dugaan perbuatan melawan hukum dimana merugikan keuangan negara.
” Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Luwu melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025, total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp239.615.691,” sebut Kajari.
Kajari Luwu menjwlaskan bahwa, Ketiga tersangka di duga bekerjasama memanipulasi laporan pertanggungjawaban (lpj) dana desa 2022-2024. Ditemukan laporan perbedaan signifikan antara realisasi penggunaan anggaran dengan data dalam laporan administrasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah.












