“Keadaan memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa dapat merusak citra penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” jelas majelis hakim.
Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dalam menjatuhkan vonis. Selama proses persidangan, Hasto dinilai kooperatif dan menunjukkan sikap sopan. Ia juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa telah mengabdi terhadap negara melalui berbagai posisi publik,” lanjut hakim.
Hasto merupakan salah satu tokoh sentral PDI Perjuangan yang sudah lama berkecimpung dalam dunia politik nasional. Putusan ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat posisi strategis yang ia pegang serta momentum politik menjelang kontestasi nasional ke depan.