Di akhir sambutannya Sekda menekankan bahw, keamanan dan keselamatan kaum perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama, yang harus kita upayakan untuk terus terwujud demi suksesnya pembangunan.
Baharuddin juga mengajak seluruh elemen pemerintah, lembaga, swasta, hingga organisasi kemasyarakatan, untuk saling bersinergi dalam menciptakan iklim kehidupan yang kondusif bagi seluruh elemen masyarakat di Luwu Utara.
“Untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka ialah menyiapkan dua jenis alat bukti (dua saksi/korban dan dokumen) apabila proses Visum et Repertum tidak dilakukan sebagai upaya proses pembuktian,” jelasnya.
** Megasari/Yustus