Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarang para menteri mendaftar sebagai calon anggota DPR.
Dalam aturan itu, Para menteri bahkan tak diperlukan untuk mengundurkan diri dari jabatannya ketika maju caleg.
Pasal 240 Ayat (1) huruf k mengatur ada beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri bila pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR.
Diantaranya kepala-wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati berpandangan fenomena menteri aktif yang maju sebagai Caleg bukan fenomena baru dalam kancah politik Indonesia.
Ia mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipatif sang politikus tetap berada di kekuasaan bila tak lagi menjabat di ranah eksekutif usai Pemilu 2024.