Adapun pihak-pihak yang ditangkap antara lain Dadang Darmawan, Khoirul Rijal, Andreas Guntoro, Sony Setiadi, Rizal Hilman, Wanda, dan Andri Susanto.
Kemudian pada tanggal 16 April 2023, KPK menetapkan status tersangka terhadap enam orang di antaranya Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khoirul Rijal, Benny, Andreas Guntoro, dan Sony Setiadi dalam kasus tersebut.
Baca juga : Respon Yana Mulyana Ketahui Muka Tanah Bandung Turun 40 Meter
KPK menetapkan tiga tersangka sebagai pihak penerima suap, yaitu Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khoirul Rijal. Sementara itu, bagi pihak pemberi suap, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Benny, Andreas Guntoro, dan Sony Setiadi.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Yana Mulyana dan kawan-kawan menggunakan beberapa kode dalam melaksanakan aksi suap. Salah satu kode yang digunakan adalah “everybody happy”, yang digunakan saat mencapai kesepakatan suap dan penerimaan uang suap.