Dari total yang mendapatkan remisi HUT RI ke-78 di Jawa Barat pada tahun ini, ada 8.443 narapidana terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal logging, trafficking, dan pencucian uang.
Untuk semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus tersebut termasuk perkara terorisme, korupsi dan pencucian uang, kata Andika, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.
“Jadi semua kasus ketika memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi, itulah yang namanya nondiskriminatif,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, yang turut hadir dalam acara itu, meminta narapidana yang sudah bebas agar tidak mengulang perbuatannya sehingga merugikan diri sendiri. “Jangan kembali ke kegiatan yang melanggar agama dan hukum dan jangan minder karena pernah menjadi narapidana dan berpikir negatif, akhirnya melaksanakan kegiatan melawan hukum lagi,” ujar Uu.