SULSEL, JENGGALA.id – Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil ekstasi yang hendak diedarkan di wilayah tersebut.
Tim Satresnarkoba menerima informasi dari BPOM mengenai pengiriman ekstasi dalam jumlah besar.
Setelah menerima informasi tersebut, Kanit Opsnal AIPDA Hamri langsung melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku.
Mereka berhasil menangkap tersangka yang membawa ribuan pil ekstasi pada Minggu, 30 November 2024.
“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang buktinya,” ungkap Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, Minggu (30/11/2024).
Tersangka, yang berinisial Andi, diketahui merupakan warga Pengkajuang, Kecamatan Malangke Barat.
Petugas berhasil menemukan barang bukti 6.160 butir pil obat terlarang terdiri dari6.000 butir pil ekstasi jenis THD. Selain itu, mereka juga menyita 160 butir Tramadol yang dibawa oleh pelaku.