Rasdian menyatakan pihaknya sering menerima laporan kegiatan pengamen dan pengemis yang melakukan aksinya disertai pemaksaan di kawasan Braga.
Menurut dia, para personel Satpol PP juga secara intens telah melakukan pengawasan di lokasi tersebut guna mengantisipasi aksi meresahkan itu.
“Tetapi kalau sudah berulang kali dengan orang yang sama kan kami punya datanya, ya. Data fotonya ini sudah diarsipkan di bidang penegakan. Jadi, yang pernah melakukan itu bisa kami kenakan denda atau kita tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.
Lebih lanjut, Radian mengatakan aturan mengenai gangguan ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019.
“Pengamen harus tertib sosial karena Jalan Braga ini dilarang ada pengamen, penjual asongan, dan lain sebagainya itu sudah diatur Perda dan bisa dikenakan denda administrasi Rp500.000,” ujar Rasdian.