<strong>JENGGALA.ID</strong> - Seorang pria pedagang bakso bernama Ahmad Komai, yang juga dikenal sebagai Edi Putra dan berusia 31 tahun, berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, telah ditangkap karena dituduh memperkosa seorang perempuan rekan kerjanya di Badung, Bali. Motifnya adalah sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban. Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto, menjelaskan bahwa korban berinisial RH, seorang perempuan berusia 30 tahun asal Bogor, Jawa Barat, adalah rekan bisnis pelaku yang memberikan modal untuk usaha dagang bakso. Edi sendiri menjual bakso, dan mereka telah bekerja sama selama sekitar lima bulan. Kejadian pemerkosaan terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2023, di warung bakso yang terletak di Jalan Muding Raya, Desa Kerobokan Kaja, Badung. Menurut Aris, saat itu, keduanya berada di warung bakso sekitar pukul 11.30 WITA. Mereka sedang mengisi waktu kosong dengan melakukan permainan, di mana yang kalah harus melakukan sit-up.<!--nextpage--> Sayangnya, RH kalah dalam permainan tersebut dan menjalankan hukumannya dengan melakukan sit-up. Namun, dalam kejadian yang mengerikan ini, pelaku, Edi, tiba-tiba mendekati RH, memegang tangannya, mencekiknya, dan memperkosanya. Edi semakin menjadi-jadi dalam melakukan tindakannya, dan korban tidak dapat melawan. Bahkan, peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma psikis yang berat. Setelah kejadian tersebut, Edi melarikan diri ke Ngawi. Selama pelariannya, pelaku mengancam dan meneror korban agar tidak melaporkan peristiwa ini kepada polisi. Bahkan, dia mencoba memeras uang dari korban. Namun, RH tetap melaporkan kejadian ini kepada Polres Badung. Aris menjelaskan bahwa motif pelaku dalam meneror korban adalah agar korban patuh dan tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi. Edi akhirnya ditangkap oleh polisi di Ngawi pada tanggal 27 September. Dia dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.<!--nextpage-->