Sayangnya, RH kalah dalam permainan tersebut dan menjalankan hukumannya dengan melakukan sit-up. Namun, dalam kejadian yang mengerikan ini, pelaku, Edi, tiba-tiba mendekati RH, memegang tangannya, mencekiknya, dan memperkosanya. Edi semakin menjadi-jadi dalam melakukan tindakannya, dan korban tidak dapat melawan. Bahkan, peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma psikis yang berat.
Setelah kejadian tersebut, Edi melarikan diri ke Ngawi. Selama pelariannya, pelaku mengancam dan meneror korban agar tidak melaporkan peristiwa ini kepada polisi. Bahkan, dia mencoba memeras uang dari korban. Namun, RH tetap melaporkan kejadian ini kepada Polres Badung.
Aris menjelaskan bahwa motif pelaku dalam meneror korban adalah agar korban patuh dan tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi. Edi akhirnya ditangkap oleh polisi di Ngawi pada tanggal 27 September. Dia dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.