“Darah segar yang akan mewakili generasi muda sebagai cawapres di masa depan. Saya sepenuhnya mendukung Gibran untuk maju sebagai cawapres,” ungkapnya.
Putusan MK yang mengizinkan figur yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah untuk menjadi capres atau cawapres, selain dari syarat usia minimal 40 tahun, memberikan peluang baru bagi Gibran untuk bersaing di Pilpres 2024, meskipun usianya saat ini baru 36 tahun. Terlebih lagi, Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga telah secara terang-terangan menyebut bahwa Gibran merupakan salah satu kandidat cawapres yang akan bersaing dalam kontestasi pemilihan presiden tahun 2024 bersama Prabowo Subianto.