Data tersebut diperbaharui dengan mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan dari Kemendagri.
Selama tahapan pemutakhiran, pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih berdasarkan informasi dari RT/RW.
Setelah pemutakhiran, daftar pemilih diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi. Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
Setiap tanggapan yang diterima selama masa pengumuman akan digunakan untuk memperbaiki DPS sebelum ditetapkan sebagai DPT.
“Pengumuman DPT ini sangat penting untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024,” ujar Ketua KPU Torut Jan Hery Pakan.