SULSEL, JENGGALA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 27 November 2024.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten di Toraja Heritage Hotel, Jumat 20 September 2024.
DPT Toraja Utara yang berjuluk Bumi Pong Tiku untuk Pilkada 27 November 2024 sebanyak 181.033 pemilih. Jumlah ini tersebar di 21 kecamatan. Di Kelurahan/Lembang (Desa) ada 151 dan jumlah TPS yakni, 424, dengan rincian DPT Laki-Laki 191.538 dan Perempuan 89.497.
Penetapan ini merupakan tahap akhir dalam proses penyusunan DPT yang telah berlangsung sejak 31 Mei 2024, dan menjadi momen penting bagi warga untuk memastikan hak suara mereka.
Penyusunan DPT dimulai dengan pengumpulan data pemilih dari pemilu sebelumnya, yaitu DPT Pemilu 2024.