Selain itu, bangunan ini juga memiliki ikon atau simbol yang bertuliskan “mupus karuhun megat katurunan,” yang secara harfiah berarti “jangan pernah meninggalkan tali silaturahmi, sejarah, dan leluhur.”
Baca juga : Dubes RI Hadir Penobatan Raja Charles III dengan Busana Adat
Pesan ini mengingatkan pentingnya menjaga hubungan dengan nenek moyang dan menjaga warisan budaya dan sejarah mereka.
Rumah Adat Panjalin adalah salah satu aset berharga bagi Desa Panjalin Kidul dan Kabupaten Majalengka secara keseluruhan. Bangunan ini telah berdiri kokoh selama berabad-abad, dan pentingnya Rumah Adat Panjalin telah diakui oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) sejak tahun 1982.
Pengakuan ini menegaskan bahwa rumah adat ini merupakan bagian penting dari warisan budaya lokal yang harus dilestarikan.