Sementara, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, memvonis Ferdy Sambo dengan vonis mati.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan banding empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis, 16 Februari 2023.