Ia mengatakan, ketika seorang pejabat negara melakukan korupsi maka hal itu harus diposisikan sebagai kejahatan yang menghapus segala catatan kebaikannya. Dia mengatakan integritas seharusnya menjadi elemen mutlak dalam penilaian kinerja seorang pejabat publik. “Selama elemen itu belum terpenuhi, maka elemen-elemen lainnya tak lagi menentukan,” ucap Reza.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan heran dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjadi hanya lima tahun penjara dengan alasan telah bekerja dengan baik selama menjadi menteri.
Feri menilai, seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi telah menyimpangkan pekerjaan yang menjadi tugasnya.