• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 26, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Remisi dalam Dunia Hukum

Remisi dalam Dunia Hukum

2023/08/17 18:16:38
in Hukum
Remisi dalam Dunia Hukum

Remisi dalam Dunia Hukum

Kriteria untuk memberikan remisi dapat bervariasi luas antara yurisdiksi. Beberapa faktor umum yang mungkin dipertimbangkan meliputi:

Baca juga : Teknologi Watermark yang Makin Populer

Perilaku Baik: Dalam banyak kasus, perilaku dan konduksi narapidana selama masa penahanan mereka memainkan peran penting dalam menentukan kelayakan remisi.

BeritaTerkait

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Narapidana yang menunjukkan perilaku baik, mengikuti aturan penjara, dan berpartisipasi dalam program rehabilitasi mungkin lebih mungkin menerima remisi.

Upaya Rehabilitasi: Partisipasi terbukti dalam program pendidikan, vokasional, atau terapeutik yang bertujuan meningkatkan keterampilan narapidana dan mengatasi masalah yang mendasari juga dapat berkontribusi pada kelayakan remisi.

Baca juga : KLHK Ungkap Gaya Hidup Praktis Mendorong Timbulan Sampah Plastik

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: HukumRemisi
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Tersangka Eks Kades Ranteballa DPO, Mengajukan Permohonan Praperadilan di PN IA Khusus Makassar

Juli 23, 2025
35
Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Juli 22, 2025
2
Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Mantan Menteri Perdagangan di Bui

Juli 21, 2025
4
Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
1
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 4, 2025
1
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
28
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juni 26, 2025
2
Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Juni 19, 2025
19
Next Post
Kaesang Pangarep Dapat Sepeda dari Jokowi Gegara Pakaian

Kaesang Pangarep Dapat Sepeda dari Jokowi Gegara Pakaian

RSS Berita Terkini

  • Acara Masak dan Polo Sepi Penonton Netflix Akhiri Kontrak Meghan Markle
  • DPR Bakal Tinjau Usulan Status Bandara IKN Jadi Umum

Recommended

Ternyata Ini Alasan Meghan Markle Absen Penobatan Raja Charles III

Ternyata Ini Alasan Meghan Markle Absen Penobatan Raja Charles III

Mei 7, 2023
5
Asap Rokok dalam Ruangan Sama Bahayanya dengan Polusi Udara, Ini Faktanya

Satpol PP Cianjur Tingkatkan Pengawasan dan Penertiban Peredaran Rokok Ilegal

Oktober 7, 2023
1
Tim Sepak Takraw Putra Indonesia Menggenggam Perak

Tim Sepak Takraw Putra Indonesia Menggenggam Perak

Oktober 4, 2023
1
Selain SYL, KPK Panggil Salah Satu Tersangka dari Kementan Belum Penuhi Panggilan

Selain SYL, KPK Panggil Salah Satu Tersangka dari Kementan Belum Penuhi Panggilan

Oktober 13, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.