Bank Sentral Amerika Serikat, atau Federal Reserve (The Fed), baru-baru ini mengambil langkah strategis yang dinantikan oleh para pelaku industri aset digital dengan mengumumkan usulan peraturan baru yang bertujuan memperbaiki akses perbankan bagi perusahaan aset kripto.
Sebelumnya, dalam kebijakan ini The Fed membuka masa tanggapan publik selama 60 hari untuk memastikan bahwa lembaga perbankan tidak lagi diperbolehkan menggunakan alasan “risiko reputasi” sebagai dasar tunggal untuk menolak layanan kepada pelaku industri aset digital ini.
Perubahan ini dipandang sebagai solusi nyata untuk merobohkan tembok besar yang selama beberapa tahun terakhir menghambat pertumbuhan sektor aset kripto, terutama melalui praktik yang sering disebut sebagai Operation Chokepoint 2.0 di mana bank sering kali merasa tertekan untuk memutus hubungan dengan nasabah dari industri aset digital.
Keputusan The Fed untuk mewajibkan bank mendasarkan keputusan mereka pada perhitungan risiko finansial yang terukur, dan bukan sekadar kekhawatiran subjektif mengenai citra, yang memberikan sinyal positif bagi integrasi kripto ke dalam sistem ekonomi global.
Dengan berkurangnya ketidakpastian regulasi di Amerika Serikat, sentimen positif ini diperkirakan akan merambah ke pasar internasional, termasuk memberikan dampak psikologis yang kuat bagi para investor di Indonesia yang sering kali menjadikan kebijakan finansial AS sebagai barometer pergerakan pasar.









