Terkait program ini, KOLTIVA saat ini tengah mengimplementasikan platform KoltiTrace di sepuluh koperasi di Kalimantan Timur, dengan fokus pada pemetaan dan verifikasi batas lahan petani. Infrastruktur ketertelusuran digital ini menjadi fondasi penting untuk verifikasi legalitas lahan dan pemantauan berkelanjutan sebagaimana disyaratkan dalam standar RSPO dan EUDR.
Kesiapan petani swadaya di Indonesia terhadap regulasi EUDR masih sangat terbatas. Sekitar 41% dari total lahan perkebunan sawit nasional—sekitar 6,7 juta hektare—dikelola oleh petani swadaya. Namun, studi menunjukkan hanya 1% yang telah tersertifikasi secara “bersih dan jelas”, yakni memenuhi persyaratan ketertelusuran dan legalitas sesuai standar EUDR. Hambatan utama mencakup minimnya data geolokasi, status kepemilikan lahan yang tidak jelas, dan ketiadaan sistem digital. Tanpa langkah cepat, banyak petani berisiko kehilangan akses ke pasar Uni Eropa akibat regulasi baru ini (Palm Oil Monitor, 2023).