Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa mereka akan menggelar razia uji emisi dengan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi pada Rabu, 1 November.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Razia uji emisi terbukti sangat efektif dalam upaya meningkatkan kualitas udara.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286.